Menteri Anies Berhentikan
Kurikulum 2013
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah menandatangi
surat edaran pemberhentian kurikulum 2013 dan pemberlakuan kembali
kurikulum 2006. Keputusan ini, kata Anies berlaku terhadap 201.779 sekolah yang
menerapkan kurikulum 2013 kurang dari tiga semester. “Malam ini, kami
mengirimkan surat keputusan ini ke sekolah-sekolah. Keputusan ini berlaku mulai
semester genap 2014/2015”, kata Anies dalam konferensi pers di kantornya,
Senayan, Jakarta Selatan, Jumat 5 Desember 2014.
Anies mengatakan keputusan ini keluar karena masih ditemukan masalah dalam hal kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, serta pendampingan guru dan kepala sekolah yang belum merata. Ia meminta waktu untuk mengevaluasi Kurikulum 2013. "Ini untuk menguji kembali Kurikulum 2013," katanya.
Penghentian kurikulum 2013 dan pemberlakukan kembali kurikulum 2006 memunculkan persoalan tentang keberadaan buku-buku sekolah. Kontrak kerja sama antara pemerintah tiap daerah dan penerbit buku tentunya juga akan berubah. “Kontrak yang sudah ditanda-tangani, dituntaskan. (Lalu) bukunya disimpan di sekolah. Kontrak yang belum ditanda-tangani, berhenti saja," kata Anies saat ditemui di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Sabtu (6/12/2014) . Anies mengatakan, pemerintah daerah banyak yang belum membuat kontrak mengenai buku mata pelajaran. Ia menganjurkan sekolah-sekolah itu tidak usah membuat kontrak lagi.
Anies mengatakan keputusan ini keluar karena masih ditemukan masalah dalam hal kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, serta pendampingan guru dan kepala sekolah yang belum merata. Ia meminta waktu untuk mengevaluasi Kurikulum 2013. "Ini untuk menguji kembali Kurikulum 2013," katanya.
Penghentian kurikulum 2013 dan pemberlakukan kembali kurikulum 2006 memunculkan persoalan tentang keberadaan buku-buku sekolah. Kontrak kerja sama antara pemerintah tiap daerah dan penerbit buku tentunya juga akan berubah. “Kontrak yang sudah ditanda-tangani, dituntaskan. (Lalu) bukunya disimpan di sekolah. Kontrak yang belum ditanda-tangani, berhenti saja," kata Anies saat ditemui di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Sabtu (6/12/2014) . Anies mengatakan, pemerintah daerah banyak yang belum membuat kontrak mengenai buku mata pelajaran. Ia menganjurkan sekolah-sekolah itu tidak usah membuat kontrak lagi.
Terkait putusan pemberhentian kurikulum 2013, Anies menyatakan hal itu mulai berlaku pada awal tahun depan. "Mulai semester genap. Tahun pelajaran 2014-2015, mulai Januari. Pokoknya berhenti," ujar Anies. Ia menambahkan, sekolah yang telah menggunakan kurikulum 2013 di atas 3 semester akan dijadikan tempat menguji penerapan kurikulum tersebut. Sekolah itu tidak akan kembali ke kurikulum 2006. Namun, jika sekolah merasa tidak siap dan merasa terbebani, maka sekolah tersebut diberi kelonggaran untuk tidak meneruskan kurikulum baru. "Ada 6.221 sekolah yang masih pakai Kurikulum 2013, rinciannya 2.598 SD, 1.437 SMP, 1.165 SMA, dan 1.021 SMK," ucapnya.
Menurut Anies, masalah pada Kurikulum 2013 masih banyak,
dan harus segera diperbaiki secara bertahap. Dia mengatakan, masalah Kurikulum
2013 bersifat konseptual. Misalnya, seperti ketidakselarasan ide dengan desain
kurikulum serta ketidakselarasan antara gagasan dan isi buku teks. Anies
menambahkan bahwa sekolah tidak perlu khawatir untuk kembali ke Kurikulum 2006.
Sebab, menurut Anies, konsep-konsep yang telah ditegaskan pada Kurikulum 2013
sebenarnya telah ada dalam Kurikulum 2006. Dengan demikian, tidak ada alasan
bagi guru-guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran yang
kreatif di kelas. "Kreativitas dan keberanian guru untuk berinovasi itu
kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia," tutur mantan rektor
Universitas Paramadina itu .
Tiga bulan setelah kurikulum 2013 dilaksanakan di seluruh Indonesia, Anies mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 159 tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum 2013. Pada pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Nomor 159 Tahun 2014 menyebutkan bahwa evaluasi kurikulum 2013 bertujuan untuk menguji kembali kesesuaian antara ide dan desain kurikulum; antara desain dan dokumen kurikulum, antara dokumen dan implementasi kurikulum, serta antara ide, hasil, dan dampak kurikulum
Tiga bulan setelah kurikulum 2013 dilaksanakan di seluruh Indonesia, Anies mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 159 tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum 2013. Pada pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Nomor 159 Tahun 2014 menyebutkan bahwa evaluasi kurikulum 2013 bertujuan untuk menguji kembali kesesuaian antara ide dan desain kurikulum; antara desain dan dokumen kurikulum, antara dokumen dan implementasi kurikulum, serta antara ide, hasil, dan dampak kurikulum