Status tersangka diumumkan KPK untuk kasus
proyek pengadaan Alkes di Banten.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka baru dalam dua kasus dugaan
korupsi yakni sengketa Pilkada Kabupaten Lebak serta kasus Pengadaan Alat
Kesehatan di Provinsi Banten.
Atut sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK dalam
kasus dugaan suap yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar
pada sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak,
Banten.
Adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan,
sudah lebih dahulu dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan suap tersebut.
"Telah ditemukan lebih dari dua alat
bukti untuk meningkatkan dan menetapkan status dalam kasus ini," kata
Ketua KPK Abraham Samad saat mengumumkan kemajuan kasus ini, Selasa (17/12)
siang.
Dalam kasus yang saat ini ditangani KPK, ia
dikenai pasal 6 ayat 1a UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dalam kasus tersebut tersangka Atut
Chosiyah dinyatakan bersama-sama atau turut serta dengan tersangka TCW dalam
kasus pemberian terhadap ketua MK Akil Mochtar," tambah Samad.
Sementara untuk kasus Alkes, menurut Samad
sudah disepakati para penyidik penetapan Atut sebagai tersangka, "namun
masih perlu direkonstruksikan perbuatan serta pasal-pasalnya".
'Dinasti
Politik'
Media nasional melalui situs internet ramai
menyebut status baru Atut hanya berselang beberapa jam setelah sejak semalam
hingga sekitar pukul 07.30 pagi tadi, sekelompok penyidik mendatangi rumah
dinas Gubernur Banten di Jalan Cipocok 51, Serang Tangerang.
Penggeledahan menurut KPK dilakukan terkait
kasus dugaan suap terhadap Akil Mochtar.
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya,
pimpinan KPK perah menyatakan kasus korupsi di Banten bermodus keluarga dimana
sanak-saudara Atut dan Wawan memang banyak yang menjadi penguasa di provinsi
tersebut.
Wawan sendiri tidak memiliki jabatan resmi
dalam pemerintahan tetapi disebut-sebut mempunyai kewenangan besar dalam
menetapkan proyek fisik di berbagai tempat di Banten.
Akibat dugaan kasus korupsi yang melibatkan
keluarga besar ini, parlemen dan pemerintah berniat mengubah aturan dalam UU Pilkada yang membatasi keterlibatan
sebuah dinasti politik.
Atut dilantik menjadi Gubernur Banten tahun
2005, menggantikan Djoko Munandar yang saat itu ditangkap penyidik juga karena
kasus korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar